Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah
Fungsi :
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; dan
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah